SAMBAS – Proyek pembangunan pengaman pantai di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp14,69 miliar dari APBN Tahun 2026 mulai menjadi sorotan.
Sejumlah dugaan temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, setelah beberapa unit beton pelindung pantai terlihat mengalami kerusakan dan pecah meski proyek masih dalam tahap pelaksanaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah PPK Sungai dan Pantai Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, dengan pelaksana PT Ananda Anabanua.
dengan nilai kontrak mencapai Rp14.694.511.971.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah beton pelindung pantai tampak mengalami retak dan pecah pada bagian sudut maupun permukaan. Bahkan, beberapa besi pengangkat (lifting hook) terlihat terbuka akibat bagian beton yang terkelupas.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai mutu konstruksi yang digunakan.
Pasalnya, struktur pelindung pantai dirancang untuk menghadapi hantaman gelombang laut dalam jangka panjang sehingga membutuhkan kualitas material yang sesuai spesifikasi teknis.
“Jika benar kerusakan terjadi sebelum struktur berfungsi secara maksimal, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pekerjaan. Karena proyek ini menggunakan uang negara dan harus memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujar salah seorang
Masyarakat setempat.
Masyarakat juga berharap Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak selaku pengguna jasa tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Transparansi dan pengawasan ketat dinilai penting agar proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak berujung pada pemborosan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan,
belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Ananda Anabanua maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak terkait kondisi beton yang diduga mengalami kerusakan tersebut.

