SANGGAU – Aktivitas di SPBU 64.785.13 yang berada di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat sebuah mobil tangki Pertamina Patra Niaga sedang melakukan pengisian stok BBM ke dalam tangki pendam SPBU. Namun di sisi lain, papan informasi harga dan ketersediaan BBM di lokasi tampak tidak menampilkan informasi sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pelayanan dan distribusi BBM di SPBU tersebut. Sejumlah warga menduga adanya aktivitas yang perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan BBM, sehingga dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi terkait.
Masyarakat berharap Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan terhadap sistem distribusi, pencatatan stok, hingga pelayanan di SPBU tersebut apabila memang terdapat laporan atau indikasi penyimpangan. Sebagaimna Dasar hukumnya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

