Demi Keselamatan Peserta Didik, Pembelajaran Tatap Muka di Sambas Dihentikan Sementara

 

SAMBAS/Infocybernusantara.my.id— Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan, (2/9/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/358/DISDIKBUD-SET tertanggal 2 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sambas. Dalam surat tersebut disebutkan, PJJ dilaksanakan mulai Kamis, 3 September hingga Jumat, 4 September 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Sambas sebelumnya serta hasil pemantauan terhadap kualitas udara di wilayah Kabupaten Sambas.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran. Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan melalui daring, luring, maupun kombinasi keduanya, dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, serta perangkat yang dimiliki peserta didik.

Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik dan/atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan, maupun pemanfaatan radio dan televisi lokal.

Selama masa PJJ, beban belajar juga disederhanakan dengan memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Satuan pendidikan diminta tidak memberikan penugasan yang justru membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

Selain itu, sekolah tetap diwajibkan mencatat kehadiran dan keterlibatan belajar peserta didik serta melakukan komunikasi secara berkala dengan orang tua atau wali.
Layanan administrasi dan konsultasi di satuan pendidikan tetap dibuka secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Surat tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, pengawas SD dan SMP, serta seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Sambas.

Penulis/Editor: Sunardi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *