Ketua DPW SBMI Kalbar Hadiri Diskusi Nasional, Dorong Penguatan Perlindungan Awak Kapal

 

PONTIANAK/Infocybernusantara.my.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Kalimantan Barat, Zulvan AC, menghadiri Diskusi Publik Nasional bertajuk “Awak Kapal Migran Bukan Komoditas, Stop Manipulasi Regulasi: Membedah Putusan 4/G/TF/2026/PTUN.SMG” yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) tersebut menjadi forum bagi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan untuk membahas penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran Indonesia pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Dalam forum itu dibahas pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang menegaskan perlindungan hukum bagi awak kapal migran sebagai pekerja migran.

Ketua DPW SBMI Kalimantan Barat, Zulvan AC, mengatakan kehadirannya dalam diskusi nasional tersebut merupakan bagian dari komitmen SBMI untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada pekerja migran, khususnya awak kapal yang masih menghadapi berbagai persoalan perlindungan dan kepastian hukum.

Menurutnya, ruang dialog seperti ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan perlindungan yang maksimal kepada awak kapal migran Indonesia. “Awak kapal migran bukan sekadar tenaga kerja yang menghasilkan devisa, tetapi merupakan pekerja yang memiliki hak atas perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaannya. Karena itu, seluruh regulasi harus dijalankan secara konsisten demi kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh,” ujar Zulvan.

Ia juga menilai putusan PTUN Semarang menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola penempatan awak kapal migran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghindari praktik yang berpotensi merugikan pekerja.

Melalui keikutsertaannya dalam diskusi tersebut, DPW SBMI Kalimantan Barat berharap lahir rekomendasi yang dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, memperjelas implementasi regulasi, serta meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya awak kapal yang bekerja di sektor pelayaran dan perikanan.

SBMI menegaskan bahwa awak kapal migran harus dipandang sebagai subjek yang memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi negara. Oleh sebab itu, kebijakan penempatan dan perlindungan pekerja migran diharapkan terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penulis/Editor Sunardi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *