PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) Laporkan Dugaan Pencurian Sawit, Benarkah Lokasi Panen Berada di Dalam HGU?

Sambas-infocybernusantara.my.id

 

Laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang diajukan PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) kembali membuka persoalan klasik dalam penegakan hukum sektor perkebunan, apakah setiap panen yang tidak dikehendaki perusahaan otomatis dapat dipidanakan?

Pertanyaan ini menjadi penting setelah muncul informasi bahwa lokasi panen yang dipersoalkan diduga berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin usaha perusahaan. Jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini tidak lagi sederhana sebagai dugaan pencurian, melainkan berpotensi merupakan sengketa penguasaan tanah yang tidak semestinya diselesaikan melalui pendekatan pidana.

Pengaduan yang diajukan Trianto selaku Asisten Kepala PT MISP II kini masih berada pada tahap penyelidikan. Ardi bin Mathan baru menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polsek Subah. Dalam tahapan ini, belum ada penetapan tersangka sehingga asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi.

Namun, terdapat satu pertanyaan mendasar yang semestinya dijawab terlebih dahulu oleh penyidik yakni apakah titik koordinat lokasi panen benar-benar berada di dalam HGU PT MISP?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Dalam hukum pidana, unsur kepemilikan merupakan elemen pokok tindak pidana pencurian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu perbuatan baru dapat dikualifikasikan sebagai pencurian apabila barang yang diambil merupakan milik orang lain. Unsur itu tidak boleh hanya didasarkan pada klaim sepihak, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

Karena itu, penyidik seharusnya terlebih dahulu memeriksa dokumen HGU, peta koordinat, izin usaha perkebunan, data pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta memastikan secara faktual bahwa lokasi panen memang berada dalam wilayah yang secara hukum dikuasai perusahaan.

Tanpa pembuktian tersebut, proses pidana berpotensi menjadi alat untuk menyelesaikan sengketa agraria. Padahal, konflik mengenai batas HGU, penguasaan tanah, maupun kepemilikan lahan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui hukum pertanahan dan perdata.

Apabila nantinya terbukti lokasi panen berada di luar HGU atau di luar izin perusahaan, maka salah satu unsur utama dugaan pencurian berpotensi tidak terpenuhi. Dalam kondisi demikian, pendekatan pidana menjadi sangat problematis karena dapat mengkriminalisasi pihak yang justru sedang mempertahankan hak atas tanah yang masih dipersengketakan.

Sebaliknya, apabila penyidik berhasil membuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan bahwa tanaman sawit tersebut memang berada dalam HGU yang sah milik perusahaan, maka proses pidana memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk dilanjutkan.

Profesionalisme aparat penegak hukum dalam perkara seperti ini tidak diukur dari seberapa cepat menerima laporan perusahaan, melainkan dari seberapa cermat membuktikan seluruh unsur tindak pidana secara objektif dan independen.

Kasus ini patut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Penyidik dituntut tidak hanya bekerja berdasarkan laporan, tetapi juga berdasarkan fakta yuridis dan fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sambas,07 Agustus 2026

 

Penulis Rizal farizal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *