SAMBAS – Rencana pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas Tahun 2026 dinilai perlu menjadi momentum untuk memperbaiki pola pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah.
U. Guntur Saputra, SE, mengatakan partisipasi masyarakat seharusnya tidak berhenti pada agenda sosialisasi setelah substansi Raperda selesai dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, berdasarkan pola pembahasan Raperda sebelumnya, terdapat kebutuhan untuk memastikan masyarakat memperoleh ruang yang lebih bermakna dalam memberikan kritik, saran, masukan, dan aspirasi. “Memang secara kewenangan, perumusan, penyusunan, dan pembahasan Raperda merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Namun, proses tersebut tentu perlu mendengarkan kritik, saran, masukan serta aspirasi masyarakat,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Ia menilai pelibatan masyarakat semestinya dilakukan ketika pembahasan substansi Raperda masih berlangsung. Pada tahap tersebut, masukan publik masih memiliki peluang untuk dipertimbangkan, diperbaiki, maupun diakomodasi dalam penyempurnaan materi regulasi. “Ruang partisipasi hendaknya diberikan pada agenda pembahasan substantif materi Raperda, ketika substansi masih dalam proses pembahasan dan masih terbuka untuk dipertimbangkan, diperbaiki maupun disempurnakan,” katanya.
Menurut Guntur, sosialisasi dan partisipasi publik merupakan dua hal yang memiliki fungsi berbeda. Sosialisasi lebih berorientasi pada penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai suatu regulasi.

Sementara partisipasi publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap kebijakan yang sedang disusun.
Karena itu, menurutnya, kedua mekanisme tersebut tidak semestinya ditempatkan dalam posisi yang sama. “Bukan baru ditempatkan pada agenda sosialisasi, ketika masyarakat pada dasarnya hanya menerima penjelasan mengenai Raperda yang telah melalui proses pembahasan,” tegasnya.
Tiga Raperda Menyangkut Kepentingan Luas
Dorongan untuk memperkuat partisipasi publik dinilai semakin penting karena tiga Raperda yang akan dibahas pada 2026 berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketiga Raperda tersebut mencakup pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Khusus RTRW, regulasi tersebut memiliki konsekuensi jangka panjang karena berkaitan dengan arah pemanfaatan ruang, pembangunan, kawasan permukiman, kawasan ekonomi, infrastruktur, lingkungan, serta berbagai kepentingan masyarakat di wilayah Kabupaten Sambas.
Guntur menegaskan bahwa tuntutan partisipasi publik bukan berarti masyarakat ingin mengambil alih kewenangan DPRD maupun Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD tetap memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masyarakat perlu diberi ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan sebelum sebuah kebijakan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Masyarakat tidak harus mengambil alih kewenangan DPRD maupun Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah. Namun, masyarakat patut diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan memberikan masukan pada saat substansi Raperda sedang dibahas,” jelasnya.
Partisipasi Jangan Sekadar Formalitas
Ia berharap proses pembentukan tiga Raperda tersebut tidak hanya memenuhi aspek administratif dan formalitas, tetapi juga memberikan ruang partisipasi masyarakat secara substantif.
Dengan demikian, kehadiran masyarakat dalam proses pembentukan regulasi tidak sebatas sebagai peserta sosialisasi, melainkan menjadi bagian dari mekanisme untuk memperkaya perspektif dan menyempurnakan substansi regulasi. “Partisipasi publik tidak sekadar dimaknai sebagai kehadiran masyarakat dalam agenda sosialisasi, tetapi sebagai bagian dari proses untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi regulasi yang sedang dibentuk,” pungkasnya.
Editor/Penulis: Sunardi

