OPINI: SAWIT DI LUAR HGU, PAD KE MANA? Dugaan Aktivitas PT MISP Jadi Ujian Serius Pengawasan Pemkab Sambas

SAMBAS — infocybernusantara. my.id

 

Pemerintah Kabupaten Sambas terus menyuarakan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, slogan tersebut layak diuji ketika mencuat dugaan aktivitas perkebunan inti PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) berlangsung di luar wilayah perizinan dan HGU perusahaan,Selasa (11/08/2026)

Apabila dugaan itu terbukti, persoalannya tentu tidak berhenti pada soal batas atau status lahan. Di dalamnya terdapat kemungkinan persoalan perpajakan, penerimaan negara dan daerah, tata ruang, lingkungan, legalitas perizinan, hingga kewajiban perusahaan di sektor perkebunan yang wajib ditelusuri secara menyeluruh.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana yaitu berapa luas areal yang diduga berada di luar HGU, sejak kapan dikelola, berapa volume produksinya, berapa nilai ekonominya, dan berapa potensi penerimaan yang semestinya masuk kepada negara maupun daerah?

Pemkab Sambas tidak seharusnya merespons persoalan ini sebatas dengan narasi pembinaan. Pemerintah harus hadir di lapangan, melakukan verifikasi faktual, mencocokkan koordinat areal dengan peta HGU, memeriksa seluruh dokumen perizinan, menghitung luas tanaman, menelusuri produksi, sekaligus memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi.

Jika kemudian ditemukan aktivitas yang berada di luar legalitas, maka konsekuensi administratif maupun hukum harus diproses oleh instansi yang memiliki kewenangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Di titik inilah jargon peningkatan PAD benar-benar dipertaruhkan.

Jangan sampai pemerintah begitu bersemangat mencari sumber PAD baru, tetapi justru lengah mengawasi aktivitas perkebunan berskala besar yang berpotensi menyumbang penerimaan bagi negara dan daerah.

Lebih jauh, jika aktivitas di luar HGU benar terbukti, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana pengawasan pemerintah selama ini? Sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung? Seberapa luas arealnya? Dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan?

Pemkab Sambas harus menunjukkan bahwa hukum dan kewajiban berlaku setara bagi siapa pun.

Buka peta HGU. Periksa izin. Verifikasi areal. Telusuri produksi. Hitung kewajiban.

Sebab PAD bukan sekadar deretan angka dalam APBD.

PAD merupakan cermin kesungguhan pemerintah dalam menjaga setiap potensi penerimaan daerah sekaligus melindungi kepentingan negara.

 

Penulis: Rizal Farizal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *