SAMBAS – Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sambas menyampaikan sikap resmi terkait pelaksanaan zikir dalam rangkaian adat tarub yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan Islam, MABM menegaskan komitmennya untuk menjaga pelaksanaan adat Melayu tetap berlandaskan syariat Islam, (23/7/2026).
Musyawarah tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, di Aula Bapperida Kabupaten Sambas. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kabag Kesejahteraan Rakyat, Dinas Kebudayaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU Kabupaten Sambas, serta sejumlah tokoh adat dan pengurus MABM.
Ketua MABM Kabupaten Sambas, Anwari, S.Sos., M.A.P., dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa MABM menghargai perhatian, masukan, kritik, dan kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan adat Melayu. Menurutnya, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial yang positif dalam menjaga marwah adat dan syariat Islam.
Dalam hasil musyawarah tersebut, MABM kembali menegaskan falsafah Melayu yang selama ini menjadi pedoman, yakni “Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah.” Karena itu, seluruh pelaksanaan adat, termasuk zikir dalam kegiatan adat tarub, harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam, menjaga adab, kekhusyukan, dan tidak menyimpang dari nilai-nilai keagamaan.
Sebagai tindak lanjut, MABM Kabupaten Sambas akan melakukan kajian dan evaluasi bersama para ulama, tokoh adat, dan pihak terkait terhadap pelaksanaan zikir dalam kegiatan adat. Selain itu, MABM juga akan menyusun pedoman pelaksanaan adat Melayu yang memuat tata cara pelaksanaan zikir sesuai syariat Islam, serta memperkuat pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaan adat tetap berlangsung secara tertib, santun, religius, dan sesuai nilai-nilai Islam.
MABM juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan persatuan, musyawarah, dan menghindari prasangka maupun penyampaian pendapat yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Organisasi tersebut menilai bahwa kritik terhadap adat sebaiknya disampaikan secara bijaksana sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian budaya Melayu dan ajaran Islam.
Melalui pernyataan resmi ini, MABM Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah pemersatu masyarakat Melayu dalam menjaga adat, budaya, dan nilai-nilai keislaman agar keduanya tetap berjalan beriringan demi kemaslahatan bersama.
Penulis/Editor Sunardi

