
SAMBAS – Meninggalnya tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, yakni Jamilah Ketam, Syahari, dan Asmadi di Malaysia kembali menjadi sorotan terkait perlindungan tenaga kerja migran. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Sambas, Sunardi, menegaskan bahwa setiap kematian akibat aktivitas kerja wajib diakui sebagai kecelakaan kerja dan hak korban harus dipenuhi secara penuh.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunardi pada Rabu (06/05/2026). Ia menilai, kematian yang terjadi di tempat kerja, dalam perjalanan kerja, maupun akibat penyakit yang timbul dari lingkungan kerja merupakan bagian dari risiko pekerjaan yang harus dijamin melalui sistem perlindungan tenaga kerja di Malaysia.
Menurutnya, korban maupun keluarga berhak memperoleh santunan melalui skema jaminan sosial tenaga kerja Malaysia seperti PERKESO atau SOCSO.
“Setiap kematian pekerja migran tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa, tetapi merupakan risiko kerja yang wajib ditanggung oleh negara dan majikan,” tegas Sunardi.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk kecelakaan seperti jatuh di lokasi kerja, kecelakaan mesin, kebakaran, hingga insiden saat perjalanan menuju tempat kerja merupakan tanggung jawab sistem perlindungan tenaga kerja. Bahkan, sejak 2026, perlindungan disebut semakin luas melalui program Skim LINDUNG 24 Jam yang mencakup risiko kecelakaan sepanjang waktu selama berkaitan dengan pekerjaan.
Sunardi juga menyoroti masih adanya penolakan klaim dengan alasan administratif, seperti penyimpangan rute perjalanan. Menurutnya, hal itu kerap merugikan keluarga korban yang seharusnya mendapatkan hak santunan.
Selain kecelakaan fisik, SBMI Sambas menegaskan bahwa penyakit akibat kerja juga wajib diakui. Paparan bahan kimia berbahaya, gangguan pernapasan, hingga kerusakan pendengaran disebut sebagai risiko nyata yang harus menjadi perhatian.
Dalam tuntutannya, SBMI meminta agar hak ahli waris korban dipenuhi, termasuk santunan kematian, biaya pengurusan jenazah, serta santunan berkala jangka panjang untuk menopang kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami menolak segala bentuk pengabaian hak. Santunan kematian bukan belas kasihan, melainkan hak yang dijamin sistem,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sunardi mendesak para majikan agar tidak lalai dalam kewajiban administratif, terutama melaporkan kecelakaan kerja maksimal 48 jam setelah kejadian. Keterlambatan pelaporan dinilai sering menjadi hambatan utama dalam proses klaim.
SBMI Sambas juga menegaskan bahwa pekerja migran yang tidak didaftarkan ke sistem jaminan sosial tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Dalam kondisi tersebut, keluarga korban dapat menempuh jalur hukum berdasarkan Workmen’s Compensation Act 1952.
“Tidak boleh ada pekerja migran yang kehilangan nyawa tanpa keadilan. Negara, majikan, dan sistem harus hadir memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi,” pungkas Sunardi.
