Infocybernusantara.my.id
Sambas-Di tengah belum dibayarkannya gaji ke-13 bagi guru di Kabupaten Sambas, ruang publik dipenuhi berbagai narasi yang cenderung menyudutkan Pemerintah Kabupaten Sambas. Bahkan, tidak sedikit yang menggiring opini seolah-olah pemerintah daerah telah melanggar hukum dan mengabaikan hak para guru.
Pertanyaannya, benarkah demikian?
Jika membaca Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 secara utuh, jawabannya tidak sesederhana itu.
Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 memang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, regulasi yang sama juga menegaskan bahwa apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Kalimat tersebut bukan sekadar pelengkap. Ia merupakan norma hukum yang sengaja dibuat pemerintah pusat untuk mengantisipasi adanya kondisi tertentu dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Dengan demikian, pembayaran setelah Juni tetap berada dalam koridor hukum sepanjang hak para penerima tetap dipenuhi.
Karena itu, membangun narasi bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas telah melanggar aturan hanya karena gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Kritik tentu sah, tetapi kritik harus berpijak pada aturan yang dibaca secara utuh, bukan hanya mengutip sebagian ketentuan yang mendukung suatu opini.
Hal yang perlu dikawal masyarakat bukanlah menciptakan kegaduhan, melainkan memastikan pemerintah daerah segera menyelesaikan proses pembayaran. Guru membutuhkan kepastian, bukan pertentangan yang justru dapat memperkeruh suasana.
Bukan berarti pemerintah daerah bebas dari tanggung jawab. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Sambas memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang terbuka mengenai penyebab keterlambatan dan jadwal pembayaran. Transparansi adalah bentuk penghormatan kepada para guru yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu bijak. Menggunakan persoalan ini sebagai alat untuk membangun opini negatif atau kepentingan politik tidak akan mempercepat pencairan gaji ke-13. Yang dibutuhkan adalah komunikasi yang jujur, pengawasan yang objektif, dan komitmen pemerintah untuk menunaikan hak para guru.
Pada akhirnya, semua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu agar guru menerima haknya. Oleh karena itu, mari membaca PP Nomor 9 Tahun 2026 secara utuh, mengedepankan fakta daripada asumsi, dan mengawal penyelesaian persoalan ini secara dewasa. Kritik yang berdasarkan hukum akan memperkuat demokrasi, sedangkan provokasi yang mengabaikan substansi aturan hanya akan memperbesar keresahan di tengah masyarakat.
Selasa,14 Juli 2026
Penulis Rf

