SAMBAS/Infocybernusantara.my.id. — Kepolisian Resor (Polres) Sambas menetapkan seorang pria berinisial “R” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, (26/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas pada 25 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, “R” diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 30 Juli 2026 di sebuah rumah di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan seksual terhadap seorang korban yang identitasnya perlu dilindungi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh dasar yang dinilai cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan kepada publik oleh Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., CMED, CPLA, CPLO, CHRM, CTL, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban dan keluarga.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, penyidik mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang menjadi dasar penanganan perkara, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Sambas juga telah menunjuk penyidik pembantu untuk menangani perkara tersebut. Surat pemberitahuan penetapan tersangka turut disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Sambas.
Dengan penetapan tersebut, perkara kini memasuki tahapan proses hukum selanjutnya. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor/Penulis: Sunardi


