Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Sambas Berlanjut, DP3AP2KB: Dampingi Korban dan Keluarga

 

SAMBAS/Infocybernusantara.my.id — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia sekitar tiga tahun di Kabupaten Sambas memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.51 WIB, kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi lokasi pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum korban yang juga Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/95/A. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di sebuah restoran dan kafe di Sambas, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB.

Menurut Eka, penyidik meminta tambahan keterangan dalam pemeriksaan. Ibu korban kemudian dihadirkan untuk memberikan informasi yang dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.

Eka juga menyoroti ketentuan pidana yang digunakan dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menilai terdapat ketentuan lain yang patut dipertimbangkan sesuai konstruksi perkara, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami menyarankan, bukan berarti mengintervensi, bahwa bisa digunakan dua hal, yaitu KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Eka.

Menurutnya, penerapan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Penentuan konstruksi hukum harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Selain aspek hukum, kuasa hukum meminta perlindungan terhadap korban diperkuat selama proses penanganan perkara. Kekhawatiran mengenai kemungkinan intimidasi maupun kondisi yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman telah disampaikan kepada penyidik.

Eka meminta aspek keselamatan korban menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah terhadap pihak yang dilaporkan.

Terkait kemungkinan penahanan, ia menegaskan keputusan berada pada kewenangan penyidik sepanjang seluruh persyaratan hukum terpenuhi. “Ketika unsur sudah terpenuhi dan bukti sudah terpenuhi, kami memohon kepada penyidik untuk mengambil langkah bagaimana bisa melakukan penahanan segera. Tetapi kewenangan itu kembali kepada penyidik,” katanya.

Sementara itu, keluarga berupaya memastikan korban tetap berada di lingkungan yang aman selama proses hukum berlangsung.

Eka mengatakan korban telah mendapatkan konseling psikologis di Pontianak sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan. Pendampingan tersebut dinilai penting agar proses hukum tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap anak.

Ia juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sambas melalui instansi terkait. Menurutnya, perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta media.

Eka mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan tidak memberikan tekanan maupun arahan kepada korban. “Anak usia empat tahun berada dalam masa golden age. Apa yang ia lihat dan rasakan harus dilihat secara hati-hati dan tidak boleh diintervensi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil asesmen psikologis sebaiknya menjadi ranah tenaga profesional yang memiliki kewenangan melakukan penilaian. Pendampingan diarahkan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.

 

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Widiastuti, Str., Gz., mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan dan berjalan lancar. “Alhamdulillah BAP-nya berjalan lancar, selesai, untuk nanti proses selanjutnya,” kata Widiastuti.

Menurut Widiastuti, setelah laporan diterima kepolisian, perkara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila penyidikan telah dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya akan diteruskan kepada kejaksaan.

Untuk perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, ia memastikan penanganannya tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Widiastuti menyebut laporan perkara tersebut diterima pada Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pendampingan oleh unit pelayanan teknis perlindungan perempuan dan anak.

DP3AP2KB Kabupaten Sambas juga melakukan penjangkauan dan pendampingan, termasuk memberikan akses layanan psikologis bagi korban.

Terkait bantuan hukum, Widiastuti menjelaskan pemerintah memiliki mekanisme pendampingan bagi korban anak. Namun, keluarga tetap memiliki pilihan untuk menggunakan penasihat hukum secara mandiri.

Mengenai informasi bahwa pihak yang dilaporkan merupakan orang tua korban, Widiastuti mengatakan ketentuan mengenai pemberatan pidana terhadap orang tua dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana dan kesalahan pelaku terbukti secara hukum.

Ia menegaskan seluruh tahapan harus mengacu pada proses pembuktian. Perkara tersebut hingga kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum, sementara status hukum pihak yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum korban dan pemerintah daerah sama-sama menekankan pentingnya memastikan keselamatan anak, menjaga kondisi psikologis, serta memenuhi hak korban selama seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung.

 

Editor/Penulis: Sunardi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *