Ketua DPC SBMI Sambas Ingatkan Majikan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja ke PERKESO Maksimal 48 Jam

 

SAMBAS – Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas, Sunardi, mengingatkan seluruh majikan dan perusahaan di Malaysia agar segera melaporkan setiap kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja kepada PERKESO paling lambat 48 jam setelah kejadian diketahui, Jumat (08/05/2026).

Menurut Sunardi, kewajiban pelaporan tersebut sangat penting untuk memastikan proses klaim kompensasi dan perlindungan sosial pekerja dapat diproses dengan cepat tanpa menghambat hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Ia menjelaskan, laporan kecelakaan kerja wajib dibuat menggunakan Borang 34 atau Borang Laporan Kemalangan untuk seluruh insiden yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk kecelakaan di lokasi kerja maupun kecelakaan lalu lintas saat pekerja menjalankan tugas perusahaan.

“Majikan perlu segera membuat laporan berdasarkan Seksyen 2(6) Akta Keselamatan Sosial Pekerja 1969 (AKSP 1969) menggunakan Borang 34 untuk semua kasus kecelakaan kerja. Ini penting agar hak pekerja terhadap perlindungan sosial dan kompensasi dari PERKESO dapat diproses secepatnya,” ujar Sunardi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa untuk kasus kecelakaan lalu lintas, laporan polisi wajib dilampirkan bersama dokumen klaim sebagai syarat pendukung dalam proses permohonan manfaat perlindungan sosial kepada PERKESO.

Sunardi mengungkapkan, berdasarkan data SBMI Sambas, masih terdapat sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Malaysia namun tidak dapat memperoleh klaim asuransi kematian akibat kelalaian majikan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

“Keterlambatan atau kegagalan melaporkan kecelakaan kerja dapat menyulitkan proses investigasi dan berpotensi memengaruhi persetujuan manfaat perlindungan sosial pekerja,” tegasnya.

Karena itu, DPC SBMI Sambas meminta seluruh majikan dan perusahaan agar lebih peka terhadap tanggung jawabnya dengan mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan pekerja melalui pelaporan setiap insiden kecelakaan kerja sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *