_Infocybernusantara_
*PUTUSSIBAU, KALIMANTAN BARAT* – Dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi terjadi di salah satu warung lesehan di wilayah Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 20.16 WIB, terlihat warung tersebut menggunakan sebanyak 8 tabung gas LPG 3 kg warna “melon” untuk keperluan usaha kuliner.
Padahal sesuai Peraturan Menteri ESDM, gas LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya khusus bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil yang terdaftar dalam program Subsidi Tepat.
Penggunaan 8 tabung sekaligus oleh pelaku usaha dinilai tidak wajar dan berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar membutuhkan di wilayah Putussibau, mengingat kuota gas subsidi di Kapuas Hulu sangat terbatas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Disperindagkop & UKM Kabupaten Kapuas Hulu maupun Pertamina terkait temuan tersebut.
Warga berharap pemerintah setempat segera melakukan pengecekan dan pembinaan agar subsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan di tingkat pangkalan.
Di rilis oleh:Hamki.

