
Sambas – Kepolisian Resor (Polres) Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada Senin, 13 April 2026, di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial S (33) dan H (38). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan berdasarkan surat perintah penangkapan,” ujar AKP Sadoko.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Hal ini penting guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama kita cegah dan berantas peredaran narkotika demi masa depan generasi yang lebih baik,” tutupnya.
