Majikan Lalai Lapor Kecelakaan Kerja Pekerja Asing ke PERKESO Terancam Denda dan Penjara


SAMBAS – Majikan atau perusahaan di Malaysia yang lalai melaporkan kecelakaan kerja yang dialami pekerja migran atau pekerja asing kepada Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) dalam waktu 48 jam terancam sanksi hukum berupa denda hingga hukuman penjara, Jum’at (08/05/2026)

Ketentuan tersebut diatur dalam Akta Keselamatan Sosial Pekerja 1969 (Akta 4) yang mewajibkan setiap majikan segera melaporkan setiap kecelakaan kerja setelah kejadian diketahui. Pelaporan wajib dilakukan menggunakan Borang 21 dan disampaikan kepada PERKESO sebagai dasar proses perlindungan sosial pekerja.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, majikan yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda maksimum RM10.000 atau pidana penjara hingga dua tahun, maupun kedua-duanya sekaligus.

Selain ancaman pidana, perusahaan juga dapat dikenakan tindakan administratif berupa kompaun atau denda langsung, penalti keterlambatan pelaporan, hingga perintah mahkamah untuk segera menyerahkan laporan kecelakaan kerja kepada pihak berwenang.
Tidak hanya itu, dalam kondisi tertentu, majikan juga diwajibkan menanggung seluruh biaya pengobatan dan manfaat perawatan pekerja apabila pekerja tersebut tidak terdaftar atau tidak dilindungi melalui caruman PERKESO.

Sementara itu, bagi pekerja asing yang tidak memperoleh perlindungan PERKESO, majikan berpotensi menghadapi tindakan hukum lain berdasarkan Akta Pampasan Pekerja 1952 (Akta 273).

Ketentuan ini menjadi peringatan kepada seluruh perusahaan dan pemberi kerja agar tidak mengabaikan kewajiban perlindungan terhadap pekerja, khususnya pekerja migran, demi menjamin hak keselamatan kerja dan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Malaysia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *