Bos PETI Inisial AG di Semaong Peniti Sekadau Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Polda Kalbar Turun Tangan

Sekadau,Kalbar -28 April 2026
Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik.

Meski aparat penegak hukum setempat gencar melakukan penindakan, aktivitas ilegal ini justru semakin subur.

Khususnya di Dusun Semaong Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dugaan koordinator PETI oleh bos berinisial AG masih berlangsung hingga kini.

Berdasarkan laporan warga, operasi mereka seakan kebal hukum, dengan para cukong bebas beraktivitas tanpa hambatan.

Padahal, sejumlah media online telah memberitakan kasus ini, tapi penindakan dari aparat setempat belum terlihat.

Warga menduga ada oknum tak bertanggung jawab yang membekingi jaringan tersebut.

“Miris sekali, sudah sering diberitakan tapi tidak ada tindakan seakan-akan diabaikan begitu saja,” keluh salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan,Senin (28/4/2026).

Warga kini mendesak Tim Polda Kalimantan Barat turun tangan langsung untuk memberantas jaringan bos pemodal PETI tersebut.

Mereka juga menuntut penindakan terhadap jaringan penadah atau penampung emas hasil tambang ilegal, khususnya di Kabupaten Sekadau.

Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Kini, UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4/2009) yang direvisi melalui Revisi Keempat tahun 2025, mengatur sanksi berat: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku.

“Kami minta aparat menegakkan hukum yang berlaku jangan biarkan bos cukong PETI ini terus merajalela,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak aparat terkait.

Tim Investigasi Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *