Ketua DPC SBMI Sambas Minta Pengawasan Ketat PMI ke Malaysia, Cegah Pekerja Undocumented

 

SAMBAS – Serikat Buruh Migran Indonesia cabang Sambas meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat bekerja ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, agar tidak berstatus undocumented atau non-prosedural.

Ketua DPC SBMI Sambas, Sunardi menegaskan, pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi sangat rentan menghadapi berbagai persoalan hukum, eksploitasi, hingga deportasi dari negara tujuan, (10/05/2026).

Menurutnya, meskipun Indonesia dan Malaysia memiliki kedekatan budaya dan sejarah sebagai negara serumpun, kedua negara tetap merupakan entitas berdaulat yang memiliki aturan hukum, ketenagakerjaan, dan keimigrasian masing-masing. Karena itu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di Malaysia wajib mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah kedua negara.
“Pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap keberangkatan pekerja migran agar tidak ada lagi warga yang bekerja secara ilegal atau undocumented di Malaysia,” ujar Sunardi.

Ia menjelaskan, prosedur resmi bekerja di Malaysia pada 2026 harus melalui perusahaan penempatan resmi atau P3MI yang terdaftar pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Selain itu, calon pekerja juga wajib melengkapi dokumen seperti paspor, SKCK, ijazah, serta dokumen kependudukan lainnya.

Tak hanya itu, pekerja juga diwajibkan memiliki Visa Dengan Rujukan (VDR) yang diterbitkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia sebelum keberangkatan. Pemeriksaan kesehatan melalui sistem FOMEMA dan penandatanganan kontrak kerja yang jelas juga menjadi syarat utama dalam proses penempatan resmi PMI di Malaysia.

Sunardi mengingatkan, bekerja secara non-prosedural memiliki risiko yang sangat tinggi. Pemerintah Malaysia saat ini diketahui memperketat pengawasan terhadap pekerja asing ilegal, termasuk pekerja migran asal Indonesia.
“Risikonya bukan hanya deportasi, tetapi juga penjara, denda, penyitaan dokumen oleh agen ilegal, hingga gaji yang tidak dibayarkan karena tidak adanya perlindungan hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja melalui jalur tidak resmi maupun perekrutan individu lewat media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Selain itu, Sunardi menegaskan bahwa skema masuk menggunakan visa turis untuk kemudian diubah menjadi izin kerja sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah Malaysia sejak beberapa tahun terakhir. Karena itu, calon pekerja migran diminta mengikuti seluruh mekanisme resmi agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan kerja yang layak.

SBMI Sambas berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat meningkatkan pengawasan, edukasi, serta penindakan terhadap praktik penempatan PMI ilegal guna mencegah semakin banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.

Red.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *