SAMBAS – infocybernusantara.my.id
Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Seorang wartawan KompasAkses.com berinisial MRN mengaku menjadi korban intimidasi dan penganiayaan ketika menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait proyek rabat beton Tahun Anggaran 2025 di Dusun Pimpinan, Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat.
Apabila benar terjadi, peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kamis 30/07/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu diduga terjadi di kediaman seorang pelaksana proyek berinisial YNT. Sebelum mendatangi lokasi, MRN mengaku telah lebih dahulu meminta keterangan kepada Kepala Desa Pipit Teja mengenai proyek rabat beton yang sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan media.
Menurut pengakuan MRN, Kepala Desa mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pelaksana proyek.
“Dari pihak kepala desa saya diarahkan untuk menemui langsung pelaksana proyek,” ujarnya.
Berbekal arahan tersebut, MRN kemudian mendatangi rumah YNT dengan harapan memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai proyek yang menjadi perhatian publik.
Namun, menurut pengakuannya, proses konfirmasi yang diharapkan tidak terjadi. Ia justru mengaku mengalami intimidasi yang berujung pada dugaan kekerasan fisik.
MRN mengaku sempat dipiting, dicekik, serta dipukul sebanyak dua kali pada bagian tangan. Setelah berhasil meninggalkan lokasi, ia bermaksud pulang ke rumah. Akan tetapi, ia mengaku kembali merasa terancam karena menduga YNT telah berada di depan rumahnya.
Merasa keselamatannya terancam, MRN kemudian memilih mendatangi Polres Sambas untuk membuat laporan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena kerja jurnalistik pada dasarnya merupakan aktivitas yang dilindungi undang-undang. Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, tindakan itu dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana umum serta berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak YNT belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers.
Sementara itu, publik kini menanti langkah Polres Sambas dalam menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila terbukti terjadi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas, penegakan hukum menjadi penting tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga sebagai jaminan bahwa kebebasan pers di Kabupaten Sambas tetap terlindungi.
Rep Rizalfarizal
:::

