Diduga Gunakan Puluhan LPG 3 Kg Bersubsidi, Hayden Cafe & Resto Jadi Sorotan, Disperindagkop Sambas Turun Tangan

SAMBAS – infocybernusantara.my.id

 

Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram (gas melon) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada Hayden Cafe & Resto yang berlokasi di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, setelah muncul laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat puluhan tabung LPG 3 kg yang diduga dilakukan pada malam hari,Jum’at (24/07/2027)

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga berlangsung sekitar pukul 23.43 WIB. Sejumlah warga mengaku melihat sebuah kendaraan mengangkut puluhan tabung LPG 3 kg yang kemudian dipindahkan ke area usaha menggunakan gerobak dorong oleh beberapa pekerja.

“Jumlahnya cukup banyak. Kami heran, di saat masyarakat sering berkeliling mencari gas melon karena langka, justru ada usaha yang diduga menerima pasokan dalam jumlah besar. Informasinya bahkan disebut-sebut berasal dari luar wilayah, diduga dari Kota Singkawang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber pasokan LPG bersubsidi yang diduga digunakan oleh sebuah usaha komersial. Pasalnya, berdasarkan kebijakan pemerintah, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, bukan untuk usaha yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik itu berpotensi melanggar ketentuan distribusi LPG bersubsidi dan dapat mengganggu ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Tidak hanya berdampak pada kelangkaan, penyimpangan distribusi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena subsidi tidak tepat sasaran.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga LPG bersubsidi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila unsur-unsur pelanggarannya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Sambas, Hermanto, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Laporan ini akan kami tindak lanjuti melalui verifikasi faktual serta penelusuran terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hermanto.

Ia menambahkan, Disperindagkop akan berkoordinasi dengan Satgas Pengawasan BBM dan LPG, Pertamina serta aparat penegak hukum untuk memastikan asal-usul tabung LPG tersebut, termasuk menelusuri apabila benar berasal dari luar wilayah Kabupaten Sambas.

Kasus ini dinilai penting diusut secara menyeluruh. Penelusuran tidak hanya perlu menyasar pengguna akhir, tetapi juga mata rantai distribusi, mulai dari pangkalan, agen hingga pihak yang diduga mengangkut dan memasok LPG bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, maka penindakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pemilik Hayden Cafe & Resto belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.

Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab. Penjelasan dari pihak Hayden Cafe & Resto akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan.

 

Rep   Rizal farizal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *