InfoCyberNusantara, Kapuas Hulu, Kalbar – Aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti temuan terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dugaan praktik ilegal tersebut terungkap setelah adanya laporan investigasi mengenai keberadaan gudang penyimpanan BBM di Dusun Tintin Dongin, Desa Riam Panjang.
Gudang penyimpanan tersebut disinyalir tidak memiliki izin usaha penyimpanan maupun niaga resmi dari Ditjen Migas atau Kementerian ESDM.
Berdasarkan pantauan pada Rabu 25 Februari 2026 di lokasi, ditemukan puluhan drum berisi cairan yang diduga BBM subsidi tersusun rapi di area belakang sebuah bangunan milik oknum berinisial BG.
Tim investigasi juga mendapati sarana transportasi berupa kendaraan pick up yang diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan BBM secara ilegal atau pelangsiran.
LSM MKFNI melalui perwakilannya, Afrizal, menyatakan akan segera menyurati Polda Kalbar dan BPH Migas guna melaporkan aktor di balik penimbunan tersebut.
“Kami akan sampaikan hasil investigasi ini ke pihak berwenang melalui surat resmi,” tegas perwakilan LSM MKFNI, Afrizal, kepada media pada Kamis (26/2/2026).
Penyalahgunaan gudang penimbunan ini dinilai melanggar regulasi hilir migas dan menjadi faktor utama terjadinya kelangkaan BBM yang merugikan masyarakat kecil.
Selain pelanggaran hukum, keberadaan gudang ilegal di pemukiman warga sangat berisiko memicu ledakan atau kebakaran karena tidak adanya standar pengamanan.
Warga berharap pihak kepolisian bertindak tegas untuk membongkar jaringan mafia migas di wilayah tersebut agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.***

