Proyek Jembatan Rp4,9 Miliar di Paloh Disorot: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penelantaran Hak Pekerja

SAMBAS — Infocybernusantara.my.id

 

Proyek Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp4.949.718.000 yang dibiayai APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 kini menjadi perhatian publik. Serangkaian persoalan yang muncul,mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material pasir yang diduga ilegal, hingga belum dibayarkannya upah pekerja yang mengarah pada indikasi pelanggaran hukum. (12/02/2026)

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Bidang Bina Marga, dalam paket Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat (Tersebar) yang mencakup 15 ruas jalan di 8 kabupaten/kota. Salah satu titik pekerjaan berada di Desa Mentibar, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pada ruas Tanah Hitam – Merbau.

Di lokasi tersebut, para pekerja mengaku belum menerima upah dengan total sekitar Rp17 juta, meski pekerjaan telah diselesaikan. Protes dilakukan secara terbuka dengan memasang selebaran di pagar jembatan bertuliskan “Tolong!!! Lunasi gaji kami sebagai pekerja.”

Yarsadi, yang disebut sebagai kepala tukang, menyatakan bahwa para pekerja telah bekerja sesuai arahan kontraktor. Namun hingga kini, hak mereka belum dipenuhi.

“Kami sudah kerja sesuai perintah. Sampai sekarang belum dibayar. Totalnya sekitar Rp17 juta,” ujarnya.

Nama Albet Hidayat disebut sebagai kontraktor pelaksana di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun perusahaan pelaksana proyek.

Persoalan upah pekerja ini bukan semata konflik internal. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikategorikan sebagai penelantaran hak tenaga kerja, yang memiliki konsekuensi pidana.

Di sisi lain, dugaan penggunaan material pasir ilegal membuka kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan pertambangan dan lingkungan hidup. Apabila material tersebut digunakan dalam proyek APBD, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara serta dugaan tindak pidana korupsi, terutama jika terdapat pembiaran atau manipulasi biaya.

Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis juga berpotensi menurunkan mutu konstruksi dan memperkuat indikasi kerugian negara. Dalam konteks ini, Dinas PUPR Provinsi Kalbar sebagai pengguna anggaran memiliki kewajiban melakukan pengawasan melekat. Lemahnya pengawasan, jika terbukti dapat berimplikasi hukum.

Publik kini menunggu kejelasan yaitu apakah kontraktor akan dimintai pertanggungjawaban, apakah audit akan dilakukan secara transparan, atau persoalan ini kembali berakhir tanpa kejelasan.

Proyek miliaran rupiah tidak boleh meninggalkan pelanggaran hukum dan jeritan pekerja di lapangan.

 

Reporter  Rizalfarizal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *