Alokasi Pupuk Bersubsidi Sambas 2026 Capai 37.521 Ton, Tebas Terima Jatah Terbesar

SAMBAS —Infocybernusantara.my.id

 

Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2026 sebesar 37.521 ton yang akan didistribusikan ke 19 kecamatan. Alokasi tersebut mencakup pupuk Urea, NPK, dan pupuk organik sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah pertanian masing-masing kecamatan, Sabtu (07/02/2026)
Berdasarkan dokumen resmi penetapan alokasi pupuk bersubsidi 2026, pemerintah daerah mengalokasikan 11.600 ton pupuk Urea, 22.000 ton pupuk NPK, serta 3.921 ton pupuk organik. Penentuan kuota dilakukan dengan mempertimbangkan luas tanam, jenis komoditas, serta usulan kebutuhan riil petani di lapangan.
Kecamatan Tebas tercatat sebagai penerima alokasi terbesar. Wilayah ini memperoleh 1.840 ton pupuk Urea, 3.100 ton pupuk NPK, serta 280 ton pupuk organik. Besarnya alokasi tersebut sejalan dengan luas lahan pertanian dan intensitas aktivitas budidaya di kecamatan tersebut.
Selain Tebas, Kecamatan Jawai juga memperoleh alokasi signifikan dengan jatah 998 ton pupuk Urea dan 2.000 ton pupuk NPK. Namun, pada tahun 2026 Jawai tidak mendapatkan alokasi pupuk organik.
Distribusi pupuk organik menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok antarwilayah. Kecamatan Tangaran menerima alokasi terbesar pupuk organik dengan total 1.154,2 ton, disusul Kecamatan Paloh sebesar 1.108,8 ton. Kedua kecamatan tersebut menyerap lebih dari separuh total pupuk organik yang dialokasikan di Kabupaten Sambas.
Di sisi lain, beberapa kecamatan menerima alokasi relatif terbatas. Kecamatan Sajad hanya memperoleh 50,7 ton pupuk Urea dan 165 ton pupuk NPK, tanpa alokasi pupuk organik. Kecamatan Sambas juga tercatat menerima 126 ton pupuk Urea dan 300 ton pupuk NPK, serta tidak memperoleh pupuk organik.
Pemkab Sambas menegaskan bahwa penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 didasarkan pada usulan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diajukan oleh kelompok tani di tingkat desa. Usulan tersebut kemudian direkapitulasi di tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan luas tanam dan kebutuhan aktual setiap wilayah.
Dengan penetapan ini, pemerintah daerah berharap distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih terukur dan tepat sasaran guna mendukung peningkatan produktivitas pertanian serta menjaga ketahanan pangan daerah.

Reporter Rizalfarizal 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *