Singkawang-Infocybernusantara.my.id
Di tengah tekanan fiskal dan meningkatnya beban ekonomi masyarakat, publik Kota Singkawang dikejutkan oleh munculnya paket anggaran bernilai Rp860.300.800 dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 pada Sekretariat DPRD Kota Singkawang. Paket tersebut tercatat dengan nama “Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu” (Kode RUP: 64872319),Senin (16/02/2026)

Namun, penelusuran terhadap uraian pekerjaan mengungkap fakta yang memicu polemik yakni anggaran tersebut tidak hanya untuk jamuan tamu resmi, tetapi juga mencakup penyediaan makan dan minum harian di rumah jabatan Ketua DPRD sepanjang tahun 2026. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal etika, kepatutan, dan prioritas penggunaan uang rakyat.
Secara normatif penyediaan biaya rumah tangga pimpinan DPRD memang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Namun regulasi ini secara tegas mengamanatkan prinsip efisiensi, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah. Ketika satu pos makan-minum menyedot lebih dari delapan ratus juta, sulit menghindari kesan bahwa hak protokoler telah berubah fungsi menjadi tameng dugaan pemborosan anggaran.
Dalam kondisi pendapatan daerah yang tertekan, kebijakan ini dinilai tidak sensitif terhadap realitas sosial masyarakat yang tengah bergulat dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tahun 2026 ditandai dengan tren penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), memaksa banyak daerah memangkas belanja. Ironisnya, saat belanja modal untuk infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan fasilitas sosial membutuhkan penguatan, justru belanja konsumtif pejabat dipertahankan dalam skala fantastis.
“Ini soal arah kebijakan. Ketika perut pejabat dijamin negara, tapi jalan rusak, drainase buruk, dan layanan dasar tertunda, publik berhak mempertanyakan siapa yang sebenarnya diprioritaskan,” ujar warga yang enggan disebut namanya
Belanja makanan dan minuman dikenal sebagai pos berisiko tinggi penyalahgunaan. Sifatnya yang habis dikonsumsi membuat pengawasan fisik nyaris mustahil dilakukan publik. Tanpa transparansi detail,mulai dari jumlah porsi, frekuensi jamuan, hingga pembuktian konsumsi,celah mark-up harga dan laporan fiktif terbuka lebar.
Jika realisasi anggaran hanya kuat di atas kertas administrasi, sementara fakta lapangan tak bisa diverifikasi, maka potensi kerugian keuangan daerah bukan sekadar asumsi.
Publik juga menuntut jawaban sederhana namun fundamental yakni apakah anggaran makan-minum ratusan juta rupiah ini berbanding lurus dengan kinerja legislasi dan pengawasan DPRD? Tanpa peningkatan kualitas produk hukum daerah dan pengawasan yang tajam, fasilitas ini berisiko menjadi simbol kenyamanan elit tanpa nilai tambah bagi rakyat.
Realisasi anggaran ini dijadwalkan berlangsung sepanjang 2026, termasuk periode Ramadan dan Idulfitri,masa ketika harga pangan biasanya melonjak. Di saat warga harus mengencangkan ikat pinggang, pejabat justru menikmati jaminan konsumsi harian dari APBD. Kontras ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial.
Sejumlah pihak mendesak agar paket RUP tersebut dievaluasi ulang, bahkan dibuka secara rinci ke publik. Transparansi dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa APBD tidak berubah fungsi menjadi alat memanjakan elit, melainkan tetap setia pada mandat konstitusionalnya yakni fokus menyejahterakan rakyat.
Jika DPRD Kota Singkawang serius ingin menjaga kepercayaan publik, maka efisiensi belanja makan-minum pejabat adalah ujian etik pertama yang tak bisa dihindari.
Reporter Rizalfarizal

