SAMBAS – Infocybernusantara.my.id
Uray Guntur Saputra S.E menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sambas dalam menangani laporan dugaan pengancaman terhadap Sugeng Rahmat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kebun kelapa sawit milik Sugeng Rahmat yang berlokasi di Desa Sabung, Kecamatan Subah,Sabtu (14/02/2026)

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Satreskrim Polres Sambas. Dalam SP2HP tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak dan akan dilanjutkan pada tahapan penyusunan bahan gelar perkara.
Uray Guntur berharap gelar perkara dapat segera dilaksanakan agar perkara dugaan pengancaman tersebut menjadi terang benderang dan dapat ditentukan secara objektif apakah telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan akan dilaksanakan gelar perkara, kami berharap ada kejelasan hukum. Ini penting agar kebenaran dapat terungkap dan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Uray Guntur.
Lebih lanjut, ia menegaskan harapannya agar Sugeng Rahmat memperoleh keadilan serta jaminan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, khususnya dalam mengelola kebun miliknya. Menurutnya, tindakan pengancaman terhadap seseorang yang sedang beraktivitas di lahan milik sendiri merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
“Aneh, panen di kebun sendiri justru diancam. Kejadian seperti ini seharusnya tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Uray Guntur juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia menilai langkah yang telah diambil Satreskrim Polres Sambas merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Reporter Rizalfarizal

