Sambas-Infocybernusantara.my.id
Polemik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sambas mencuat ke ruang publik setelah unggahan anggota DPRD dari Dapil I, Melani Astuti, di media sosial pribadinya pada 24 Februari 2026. Unggahan tersebut menyoroti paket MBG yang disebut sebagai “jatah tiga hari”, dengan komposisi semangka, pisang Ambon, roti, dan telur rebus,Rabu (25/02/2026)

Dalam narasinya, Melani mempertanyakan ketahanan dan keamanan pangan paket tersebut jika benar dikonsumsi selama tiga hari. Ia bahkan secara terbuka meminta penjelasan dari para ahli gizi di Kabupaten Sambas agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat.

Namun, di tengah ramainya dukungan warganet, muncul pertanyaan mendasar yang tidak kalah penting,apakah kritik tersebut berhenti sebagai ekspresi personal di media sosial, atau telah ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi DPRD?
Sebagai anggota DPRD, Melani tidak hanya memiliki hak bersuara, tetapi juga tugas pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah, termasuk MBG yang bersentuhan langsung dengan hak dasar anak-anak. Fungsi pengawasan DPRD sejatinya dijalankan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), pemanggilan pihak terkait, hingga peninjauan lapangan.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas apakah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dipanggil secara resmi oleh DPRD?
Apakah Badan Gizi Nasional (BGN) atau dinas teknis pernah dimintai klarifikasi dalam forum terbuka DPRD?
Atau apakah DPRD, khususnya anggota dari dapil setempat, telah turun langsung mengecek dapur penyedia MBG dan mekanisme distribusinya?
Ketiadaan informasi tersebut memunculkan persepsi bahwa kritik yang disampaikan masih bersifat normatif dan reaktif, belum bertransformasi menjadi pengawasan institusional yang berdampak langsung.
Di kolom komentar unggahan Melani, sejumlah netizen yang mengaku sebagai orang tua siswa menyampaikan keluhan serupa. Mereka mempertanyakan daya tahan telur rebus, kesegaran semangka yang sudah dibelah, serta roti yang mendekati masa kedaluwarsa. Keluhan ini mengindikasikan adanya potensi celah dalam standar operasional SPPG, baik pada aspek pengemasan, penyimpanan, maupun distribusi.
Jika keluhan tersebut benar dan berulang, maka masalahnya tidak lagi sekadar persepsi, melainkan indikasi lemahnya pengawasan program. Pada titik inilah, peran DPRD seharusnya hadir secara nyata, bukan hanya sebagai komentator, tetapi sebagai pengendali kebijakan.
Opini publik menilai, media sosial memang efektif membangun atensi, namun bukan instrumen pengawasan negara. DPRD memiliki kewenangan formal yang tidak dimiliki masyarakat biasa. Ketika seorang anggota dewan memilih menyampaikan kegelisahan di ruang personal tanpa diikuti langkah kelembagaan, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas fungsi pengawasan itu sendiri.
Dalam konteks ini, kritik terhadap MBG seharusnya diiringi dengan langkah-langkah konkret: rekomendasi tertulis DPRD, pemanggilan pengelola SPPG, audit menu dan distribusi, hingga desakan evaluasi teknis jika ditemukan pelanggaran standar.
Polemik MBG di Kabupaten Sambas kini bukan lagi soal isi paket makanan semata, melainkan ujian atas kinerja wakil rakyat. Masyarakat tidak hanya menunggu klarifikasi ahli gizi, tetapi juga tindakan nyata DPRD dalam memastikan program negara ini aman, layak, dan benar-benar memenuhi prinsip gizi seimbang.
Jika kritik hanya berhenti di media sosial, maka publik berhak bertanya: untuk apa fungsi pengawasan DPRD, jika kegelisahan rakyat tidak diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan konkret?
Red

