Pembabatan Mangrove Sungai Pondok Kembali Mencuat, Klarifikasi Kades Sebubus Disorot

Infocybernusantara.my.id, Sambas– Polemik dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan Sungai Pondok Mutusan, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah adanya klarifikasi dari Kepala Desa Sebubus, Irfan, terkait aktivitas kelompok Bolon Setinggak yang disebut tidak menghiraukan larangan pemerintah desa.

 

Dalam klarifikasinya, Kades Sebubus menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin pembabatan hutan mangrove di wilayah tersebut.

 

Ia juga menyebutkan bahwa kawasan itu telah disepakati untuk tidak diganggu gugat demi menjaga kelestarian lingkungan.

 

Namun di sisi lain, unggahan yang beredar di media sosial justru mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut.

 

Akun Eko Sunarko sebelumnya mengunggah foto lokasi hutan mangrove yang telah dirintis dan ditandai dengan cat merah. Informasi terbaru dari warga menyebutkan bahwa area yang dirintis tersebut kini diduga sudah dibabat.

 

Sementara itu, akun media sosial Ahoy Chai juga mengunggah pernyataan yang menyoroti persoalan ini. Dalam tulisannya disebutkan bahwa hutan mangrove dilindungi oleh undang-undang di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Disebutkan pula, apabila kawasan mangrove hendak dialihfungsikan untuk kepentingan tertentu, harus mengantongi izin resmi dari kementerian terkait.

 

Unggahan tersebut juga mempertanyakan dasar hukum jika ada kesepakatan yang membolehkan pembabatan mangrove. Ia meminta kejelasan, apakah kesepakatan tersebut memiliki landasan peraturan perundang-undangan dan diatur dalam undang-undang nomor berapa serta tahun berapa.

 

Lebih lanjut, dalam pernyataannya disinggung bahwa persoalan serupa pernah terjadi pada tahun 2016 dan sempat menimbulkan polemik hingga aktivitas pembabatan dihentikan pemerintah.

 

Kini, sebagian kawasan mangrove disebut telah musnah, dan muncul pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari instansi terkait mengenai langkah penanganan maupun penegakan hukum atas dugaan pembabatan tersebut.

 

Masyarakat berharap adanya transparansi dan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak terus berulang serta kelestarian hutan mangrove di Sungai Pondok Mutusan tetap terjaga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *