Kalbar — infocybernusantara.my.id
Pembebasan tiga warga yang sempat ditahan Polres Sintang dalam perkara dugaan pertambangan emas kembali memicu sorotan publik. Bukan semata karena mereka dilepaskan, tetapi karena negara gagal menjelaskan alasannya secara terbuka dan bertanggung jawab. Dalam negara hukum, pembebasan tanpa kejelasan bukan solusi,melainkan sumber masalah baru, Minggu (01/03/2026)
Jika sejak awal ketiganya tidak memenuhi unsur pidana, maka penahanan patut dipertanyakan sebagai bentuk kekeliruan serius aparat. Namun jika memang terdapat dugaan tindak pidana pertambangan, maka pembebasan tanpa syarat justru mencederai wibawa hukum dan membuka ruang impunitas.
Fakta bahwa pembebasan terjadi setelah kedatangan massa menimbulkan kesan kuat bahwa hukum dipaksa menyesuaikan diri dengan situasi, bukan dengan aturan. Jika benar demikian, maka publik patut bertanya,
apakah hukum ditegakkan berdasarkan undang-undang atau berdasarkan tekanan?
Negara tidak boleh memilih jalan pintas demi meredam situasi sesaat. Ketertiban yang dibangun di atas kompromi hukum hanya akan melahirkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Yang paling ironis, suara masyarakat terdampak pertambangan nyaris tak terdengar dalam proses ini. Sungai yang keruh, lahan yang rusak, sumber air tercemar, dan ruang hidup yang terancam adalah kenyataan yang dialami warga setiap hari. Namun ketika proses hukum berjalan lalu kemudian dihentikan tanpa kejelasan maka masyarakat kembali menjadi pihak yang dikorbankan.
“Kalau mereka dilepas, lalu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan? Siapa yang menjamin hak hidup kami?” ujar seorang warga terdampak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan itu sah dan mendasar. Hukum seharusnya hadir untuk melindungi yang lemah, bukan justru meninggalkan mereka dalam ketidakpastian.
Jika pembebasan terjadi karena salah tangkap, maka aparat wajib mengakui kesalahan dan melakukan evaluasi terbuka. Namun jika pembebasan terjadi karena lemahnya pembuktian, maka yang harus dievaluasi adalah kualitas penindakan dan keseriusan negara dalam menangani kejahatan pertambangan.
Dalam kedua skenario tersebut, satu hal tak terbantahkan: wibawa hukum sedang dipertaruhkan.
Masyarakat tidak menuntut kriminalisasi, tetapi menuntut kepastian hukum. Jika tidak bersalah, nyatakan secara resmi. Jika ada pelanggaran, proseslah secara terbuka dan profesional. Jangan biarkan hukum terlihat ragu, goyah, dan mudah dinegosiasikan.
Karena ketika hukum kehilangan wibawanya, yang pertama kali merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil,mereka yang tanahnya rusak, airnya tercemar, dan suaranya kerap diabaikan.
Red


