Infocybernusantara.my.id – Sambas, Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, terkait komitmen menjaga dan memperkuat pelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir mendapat perhatian dari masyarakat pesisir. Hal tersebut mencuat setelah adanya laporan warga mengenai dugaan aktivitas perambahan mangrove yang kembali terjadi di kawasan Pantai Mutusan, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.
Informasi ini dikutip dari pemberitaan media Cektaindonesia.com yang menyebutkan bahwa sebelumnya Ketua DPRD Sambas menyampaikan bahwa pihaknya melakukan kunjungan kerja konsultatif ke Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) di Pontianak. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta menyelaraskan program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam pengelolaan serta pelestarian hutan mangrove di Kabupaten Sambas.
Namun demikian, sejumlah warga Desa Sebubus menilai pernyataan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi yang mereka lihat di lapangan. Berdasarkan pantauan masyarakat di kawasan pesisir Pantai Mutusan, aktivitas pembukaan atau perambahan hutan mangrove disebut kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Salah seorang warga Desa Sebubus yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kasus perambahan mangrove di wilayah tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, aktivitas serupa pernah terjadi pada tahun 2016, kemudian kembali terpantau pada awal tahun 2025, dan kini pada tahun 2026 diduga kembali muncul di kawasan pesisir tersebut.
“Pernyataan tentang menjaga mangrove tentu kami dukung. Namun yang kami lihat di lapangan, aktivitas pembabatan mangrove kembali terjadi,” ujar warga tersebut sebagaimana dikutip dari Cektaindonesia.com, Kamis (5/3/2026).
Warga juga mengingatkan bahwa sebelumnya pada Desember 2025 telah dilakukan pertemuan dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD Kabupaten Sambas yang melibatkan berbagai pihak untuk membahas persoalan perambahan mangrove di Kecamatan Paloh.
Dalam pertemuan tersebut, menurut warga, sempat disepakati bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas perambahan hutan mangrove di kawasan pesisir. Oleh karena itu, munculnya kembali dugaan pembukaan mangrove di Pantai Mutusan kini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga menduga aktivitas tersebut tidak dilakukan secara perorangan. Mereka menilai kemungkinan ada pihak yang memiliki modal besar yang berada di balik kegiatan tersebut. Namun hingga saat ini, warga mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang terlibat atau menjadi pendana aktivitas tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sambas dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Mereka juga meminta agar jika memang terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat melakukan penelusuran secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat pesisir, keberadaan hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat penting. Selain sebagai benteng alami yang melindungi pantai dari abrasi, mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut serta sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, masyarakat berharap upaya pelestarian mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Sambas dapat berjalan secara konsisten, sehingga kelestarian lingkungan sekaligus keberlangsungan kehidupan warga pesisir tetap terjaga.

