10 Hari Ultimatum ke PUPR Kalbar: Uang Rakyat Sambas Dipertaruhkan, Pemerintah Diminta Berani Bertanggung Jawab

Pontianak – Infocybernusantara.my.id

 

Pemerintah daerah sering berbicara soal pemerataan pembangunan. Namun di lapangan, janji itu kerap terdengar hampa,terutama ketika proyek APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 masuk ke daerah, tetapi transparansinya nyaris tak terdengar serta hilangnya rasa tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.Inilah yang kini dipersoalkan secara terbuka oleh Rizalfarizal melalui somasi resmi kepada PUPR Provinsi Kalimantan Barat,Rabu (25/02/2026)

Somasi tersebut bukan gertakan. Ia diantar langsung dan diterima resmi pada 23 Februari 2026. Artinya, sejak hari itu, PUPR Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan administratif. Waktu sudah berjalan. Hitungan mundur 10 hari kalender telah dimulai.

Rizalfarizal memilih tidak membuka detail proyek yang dipersoalkan ke publik, bukan karena tidak tahu, tetapi karena pemerintahlah yang seharusnya pertama kali menjelaskan. Dalam negara yang mengaku demokratis, bukan rakyat yang wajib mengemis informasi, melainkan pemerintah yang berkewajiban membuka data.

Sindiran Rizalfarizal tajam dan tepat sasaran: “Kita lihat apa tanggapan mereka, seperti apa bentuk kepedulian mereka, dan sejauh mana tanggung jawab mereka terhadap kegiatan yang telah mereka laksanakan.” Kalimat ini sederhana, tetapi menohok. Sebab yang dipertanyakan bukan sekadar persoalan proyek, melainkan kepekaan pemerintah terhadap daerah yang mereka bangun dengan uang rakyat.

Kabupaten  Sambas bukan halaman belakang provinsi. Ia memiliki hak yang sama atas perencanaan yang adil, pelaksanaan yang benar, dan hasil pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat. Ketika proyek provinsi masuk, tetapi daerah hanya menjadi penonton, maka yang terjadi bukan pembangunan,melainkan pengabaian struktural.

Jika dalam 10 hari PUPR Provinsi Kalimantan Barat memilih diam, publik berhak menafsirkan diam itu sebagai ketidakpedulian atau bahkan penghindaran tanggung jawab. Dalam logika tata kelola pemerintahan yang sehat, diam bukan pilihan. Diam justru memperbesar kecurigaan dan merusak kepercayaan publik.

Upaya hukum lanjutan menggugat PUPR Provinsi Kalimantan Barat ke pengadilan yang direncanakan Rizalfarizal bukanlah tindakan berlebihan. Itu adalah mekanisme kontrol warga negara ketika jalur administratif dan komunikasi publik buntu. Pemerintah yang bersih seharusnya tidak alergi terhadap somasi, apalagi jika yakin seluruh proses telah sesuai aturan.

Kini bola ada di tangan PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Menjawab somasi berarti menghormati publik. Mengabaikannya berarti membuka pintu konflik hukum dan mempertebal jarak antara pemerintah dan rakyat.

Sepuluh hari bukan waktu lama. Namun cukup untuk menunjukkan satu hal penting,apakah pemerintah provinsi berdiri bersama rakyat Sambas, atau memilih berlindung di balik senyap birokrasi.

Tim red

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *